Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, Mardani menghimbau petugas kesehatan di Puskesmas agar tidak mengeluarkan surat rujukan kepada pasien apabila dapat dituntaskan di Puskesmas, selaku fasilitas kesehatan primer. "Karena Kementerian Kesehatan telah menetapkan 144 diagnosa itu harus tuntas di Puskesmas," Tutur Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, ketika melakukan rapat evaluasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Selasa (08 September 2015).
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, rujukan hanya sekedar persyaratan administrasi dan komunikasi antar dokter di Puskesmas dengan dokter spesialis di Rumah Sakit. Selain itu, rujukan oleh Puskesmas hanya membuat pelayanan dokter spesialis kepada pasien di Rumah Sakit menjadi tidak maksimal. "Otomatis mempengaruhi kualitas pelayanan dokter di Rumah Sakit. Karena pasien ramai, jika bisa tuntas di Puskesmas kenapa harus antri di Rumah Sakit. Terkecuali untuk penyakit tertentu, seperti diabetes atau hipertensi," sebutnya.
Ia mencontohkan pemeriksaan kehamilan yang masih bisa dilakukan di Puskesmas. "Di Puskesmas ada bidan, kenapa harus dibawa ke spesialis kandungan sementara ketersediaan dokternya terbatas," tutur Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu.
Di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat tiga Puskesmas dengan angka rujukan tertinggi, seperti Puskesmas Putussibau Selatan (Kedamin), Puskesmas Kecamatan Kalis dan Puskesmas Putussibau Utara. "Jika penyakitnya kronis tidak masalah. Agar tidak dirujuk ada mekanismenya, yaitu program rujuk balik (PRB) dan penyakit kronis. Kemudian Puskesmas tidak perlu berulang-ulang mengeluarkan surat rujukannya," jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu mencontohkan sistem PRB itu seperti Puskesmas mengeluarkan surat rujukan misal kepada pasien pengidap hipertensi untuk berobat ke dokter di Rumah Sakit. Dari dokter tinggal mengeluarkan surat konsultasi untuk bulan berikutnya. "Cukup dengan surat konsultasi itu dapat ke rumah sakit lagi. Namun jika dokter menyatakan si pasien tidak perlu konsultasi lanjut, bisa diarahkan ke rujuk balik, minta resep dari dokter Puskesmas, baru obat diambil di apotik. Jadi tidak perlu antri di rumah sakit,".
Pelayanan JKN di Kalimantan Barat yang masuk Regional 13, angka rujukan non spesialistiknya hanya sebesar 5 persen. Namun untuk regional Sintang yang meliputi Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, angka rujukan tersebut masih sebesar 11 persen. "Untuk mengintenisfkan pemeriksaan, Maka tarif kapitasi di Puskesmas dinaikan, penyediaan obat harus dilengkapi. 144 diagnosis menjadi dasar, itu harus tuntas," tutup Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu.